Rabu, 21 Juli 2010

Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Di Lakukan Oleh Anak Di Bawah Umur

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional merupakan proses modernisasi yang membawa dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif yang timbul adalah semakin maju dan makmur kondisi ekonomi, sosial maupun politiknya, Sedang dampak negatif yang timbul antara lain adanya kesenjangan dalam masyarakat, terutama kesenjangan sosial. Hal tersebut dapat menimbulkan rasa iri atau dengki yang mengakibatkan adanya keinginan untuk memperkecil kesenjangan. Apabila dalam usahanya ia tidak mampu, maka orang cenderung melakukanya dengan jalan pintas yaitu melalui kejahatan seperti mencuri atau merampok bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Meskipun kejahatan selalu ada dalam masyarakat, tetapi dapat dilakukan upaya pencegahan, sehingga tingkat kejahatan dapat ditekan. Upaya pencegahan itu sendiri sebaiknya dimulai dari kelompok yang paling kecil yaitu keluarga. Dalam keluarga dengan memberi pendidikan yang baik, memberi kasih sayang, belajar untuk saling menghormati dan menghargai, serta menjaga ketenangan atau keharmonisan dalam keluarga sehingga seseorang dalam keluarga itu akan merasa aman dan terlindungi serta kebutuhannya terpenuhi, maka ia mungkin tidak akan mencoba melakukan kejahatan.
Keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat dengan hubungan kekerabatan yang sangat erat. Dan keluarga juga merupakan kelompok orang-orang yang dipersatukan oleh ikatan-ikatan, pertalian darah, perkawinan maupun bentuk lainnya, yang menyatuhkan satu rumah tangga, berinteraksi dan berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya melalui perannya sendiri sebagai anggota keluarga untuk mempertahankan kebudayaan masyarakat yang bersifat umum.
Dalam suatu keluarga sudah sepantasnya antara anggota keluarga saling menghormati, menyayangi, menghargai dan saling melindungi, karena ada ikatan lahir batin yang kuat antara sesama anggota keluarga. Sehingga sangat tidak mungkin apabila antara anggota keluarga timbul suatu perasaan benci, dendam, dengki dan lain-lain yang hanya karena perasaan-perasaan tersebut timbul keinginan untuk menyakiti orang yang sangat dicintai.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tidak dibarengi dengan perkembangan sumber daya manusia dan perkembangan masyarakat seperti kebutuhan dalam bidang ekonomi. Hal ini mengakibatkan anggota masyarakat mempunyai kepentingan-kepentingan yang saling berbeda, sehingga masing–masing pihak akan mempertahankan kepentingannya sendiri-sendiri dengan sebaik mungkin bagi dirinya masing-masing. Berbagai kepentingan anggota masyarakat kadang menimbulkan pertentangan yang akan membahayakan ketertiban, keamanan dan keselamatan dalam masyarakat bahkan pada dirinya sendiri.
Masyarakat baru menyadari akan adanya peraturan-peraturan hukum serta pola-pola yang mengatur kehidupannya apabila ia melakukan suatu tindak pidana, oleh sebab itu masyarakat yang memahami dan mengerti hukum selalu berpikir dahulu sebelum melakukan suatu tindakan, agar tidak melanggar hukum.
Hukum pidana adalah hukum sanksi (bijzonder sanctierecht) sifat sanksi ini menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk menjamin keamanan, ketertiban dan keadilan, yang untuknya hukum pidana dapat membatasi kemerdekaan manusia dengan menjatuhkan/menetapkan pidana penjara (kurungan) dan bahkan lebih dari itu hukum pidana dapat menghilangkan nyawa manusia dengan pidana mati.
Melihat besarnya kekuasaan hukum pidana atas kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat, maka kewenangan menjatuhkan hukuman ini harus dibatasi, juga alasan-alasan penjatuhan hukuman harus demi kehidupan bermasyarakat (untuk keamanan, ketertiban dan keadilan) sehingga kewenangan tersebut hanya dipegang oleh penguasa tertinggi dari suatu bangsa yaitu Negara. Negaralah yang berhak dan berwenang menjatuhkan hukuman demi menegakkan ketertiban masyarakat seperti menurut Beysens bahwa telah menjadi kodrat alam, Negara itu bertujuan dan berkewajiban mempertahankan tata tertib masyarakat atau ketertiban masyarakat ( Sudjono, 1974 : 7)
Kejahatan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang oleh Negara diberi pidana (misdaad iseen ernstige anti sociale handeling, waartagen de staat bewust reageert). Pemberian pidana dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu. Keseimbangan yang terganggu itu ialah ketertiban masyarakat terganggu masyarakat resah akibat penggangguan ini dianggap masyarakat anti sosial.
Tindakan itu tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat, karena masyarakat bersifat dinamis, maka tindakanpun harus dinamis sesuai dengan perubahan masyarakat, jadi ada kemungkinan sesuatu tindakan sesuai dengan tuntutan masyarakat tetapi pada suatu waktu tindakan tersebut mungkin tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat karena perubahan masyarakat tadi, demikian sebaliknya ketidaksesuaian ini dipengaruhi faktor tempat dan waktu.
Dari uraian di atas pengertian kejahatan dapat berubah sesuai dengan faktor waktu dan tempat, pada sesuatu tindakan disebut jahat, sedang pada waktu lain tidak lagi merupakan kejahatan sebaliknya juga bisa terjadi disuatu tempat suatu tindakan disebut jahat, sedang ditempat lain bukan merupakan kejahatan, malahan dapat terjadi masyarakat menilai dari segi hukum bahwa suatu tindakan merupakan kejahatan sedang dari segi sosiologi (pergaulan) bukan kejahatan, inilah kejahatan yuridis sebaliknya bisa terjadi sesuatu tindakan dilihat dari segi yuridis bukan kejahatan. Ini menunjukkan bahwa ada jurang antara pandangan yuridis dan pandangan kriminiologis, antara penglihatan hukum pidana dan penglihatan masyrakat.
Dalam kehidupan sehari-hari terlihat ada sesuatu tindakan yang menurut hukum pidana perlu dihukum sedangkan menurut masyarakat bukan suatu tindakan yang perlu dihukum, sebaliknya ada terdapat suatu tindakan dianggap masyarakat sebagai kejahatan tetapi tidak dicantumkan dalam KUHP. Perbedaan ini disebabkan situasi yang berubah yang dapat mempengaruhi perasaan masyarakat tentang apa yang merugikan (schadelijk), tidak pantas (onbe hoorlijik), dan tak dapat dibiarkan (onduldbaar) Bedasarkan unsur itu dapatlah dirumuskan kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Kejahatan merupakan bagian perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tindak penganiayaan di atur dalam buku II tentang kejahatan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Upaya pembangunan di segala bidang kehidupan sosial, poltik, ekonomi dan budaya, maka upaya untuk memberantas kejahatan dan pelanggaran serta bentuk penyimpangan hukum lainnya semakin meningkat. Hal ini perlu mendapat perhatian dalam segala aspek kehidupan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana adalah suatu perbuatan yang keji, karena si pelaku tega membunuh orang dengan alasan-alasan tertentu walaupun melakukan perbuatan melawan hukum. Kebanyakan kasus-kasus tersebut dilakukan dengan alasan yang sederhana seperti cemburu, masalah warisan, dendam, keinginannya tidak terpenuhi, selingkuh dan lain-lain, yang sebenarnya alasan-alasan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari uraian di atas, maka tugas hakim dalam memberikan keadilan melalui putusan-putusannya tentu saja harus bersifat obyektif. Dan hakim dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat dan juga kepada Negara. Oleh karena itu hakim dalam mengambil keputusan harus benar-benar telah mempertimbangkan semua fakta yang ada dan didukung oleh alat bukti yang kuat, sehingga putusannya nanti dapat memuaskan rasa keadilan dalam masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis dalam rangka menyusun karya ilmiah hukum sebagai syarat menyelesaikan progam sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Peneliti melihat bahwa persoalan pembunuhan berencana dalam hal pertimbangan yuridis hakim dalam memutuskan kasus menarik untuk dikaji, oleh karena itu peneliti mengangkat hal tersebut dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A KENDARI DENGAN NOMOR PUTUSAN 342/Pid.B/2007/PN KDI”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan :
Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kendari.

2. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
a. Manfaat praktis, yaitu dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat serta pihak mana saja yang ingin mengetahui tentang urgensi pertimbangan hakim dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur.


b. Manfaat akademis, yaitu dapat dijadikan sebagai salah satu bahan bacaan dalam dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan hukum terutama dalam hal pengambilan keputusan oleh hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak di bawah umur.














BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Hakim
Pengertian hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) memberi tiga definisi hakim, yaitu (1) orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah); (2) pengadilan; atau (3) juri penilai. Sedangkan dalam Kamus Hukum karya JCT Simorangkir, Rudy T Prasetya, dan J.T. Prasetyo secara sederhana mengartikan hakim sebagai petugas pengadilan yang mengadili perkara.
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas utama hakim adalah memeriksa, mengadili, dan memutus (vide pasal 17 ayat 1, pasal 18 ayat 1, UU nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman). Oleh karena itu hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya.
Dari ketentuan ini dapat dimaknai bahwa sebelum melakukan tugas mengadili dan memutuskan, pengadilan dalam hal ini hakim yang menjadi personifikasi pengadilan wajib melakukan tugas pertama yakni memeriksa perkara atau kasus dengan langkah-langkah memeriksa terlebih dahulu Formalitas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah sudah sesuai dengan ketentuan formal peraturan perundang-undangan atau belum, terkait dengan kasus tertentu.
Menurut KUHAP Surat Dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 143 (2) huruf b, yang berbunyi :
”Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka; uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana iutu dilakukan. Pasal 143 ayat (3): “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (2) huruf b, surat dakwaan batal demi hukum”.

Seorang hakim haruslah independen, tidak memihak kepada siapapun juga, kalau sudah dalam sidang semuanya diperlakukan sama. Hakim harus berpegang kepada Tri Parasetya Hakim Indonesia. Hakim harus dapat membedakan antar sikap kedinasan sebagai jabatannya sebagai pejabat negara yang bertugas menegakkan keadilan dengan sikap hidup sehari-hari sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat. Untuk membedakan itu hakim mempunyai kode etik sendiri bagaimana supaya dia dapat mengambil sikap.
Berdasarkan dari beberapa sampel kasus yang telah dikumpulkan diperoleh kesimpulan, bahwa putusan hakim dalam praktik peradilan cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum dalam mengadili tindak pidana pembunuhan. Hal ini dapat disimpulkan dari 5 (lima) perkara, hakim menjatuhkan putusan pidana penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa (8 tahun sampai dengan 13 tahun), sedangkan putusan hakim antara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 9 (sembilan) tahun pidana penjara. Idealnya penjatuhan pidana penjara dalam perkara pembunuhan adalah 2/3 dari ancaman maksimum pidana yang diancamkan., yaitu minimal 10 tahun atau lebih. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan minimum khusus dalam pasal-pasal KUHP, maka hakim dalam menjatuhkan pidana berpegang pada Pasal 12 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang batas minimum umum pidana (straf minima) yakni satu hari dan maksimum umum pidana (straf maksima) yakni 15 tahun. Dalam batas minimum dan maksimum tersebut hakim bebas bergerak untuk menentukan pidana yang dianggap paling tepat. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan pidana yang dijatuhkan terhadap perkara yang sama atau perkara yang dapat dibandingkan.
Dasar pertimbangan hakim tidak menjatuhkan pidana maksimum terhadap tindak pidana pembunuhan dapat disimpulkan sebagai berikut :
a) dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, hakim tidak menggunakan pedoman pemidanaan (straftoemetings Leiddraad) yang jelas, sehingga dalam menentukan berat ringannya pidana faktor subjektifitas hakim lebih berperan;
b) dakwanaan/tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan dasar pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, sehingga putusan hakim tidak pernah terlalu menyimpang dari dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terlihat dari 5 perkara, semuanya pidana yang dijatuhkan hakim dibawah tuntutan Jaksa;
c) adanya pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, dimana faktor yang meringankan lebih dominan; dan
d) selain hal tersebut di atas, hakim juga harus mempertimbangkan: (1) bobot perbuatan tindak pidana pembunuhan; (2) motif dilakukannya tindak pidana pembunuhan; (3) Sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana pembunuhan; dan (4) akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana pembunuhan.
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan melanggar atau bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk tindak pidana tersebut adalah tindak pidana pembunuhan. Dewasa ini tindak pidana pembunuhan biasa cenderung meningkat, hal ini menyebabkan keresahan pada masyarakat, sedangkan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan masih rendah atau jauh dibawah ancaman pidana maksimum yaitu 15 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP.




B. Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-unsurnya
1. Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana berasal dari bahasa latin “delictum” yang kemudian diadopsi oleh berbagai negara dengan penyesuaian yang berbeda-beda seperti “delict” (jerman), “delit” (prancis), dan “strafbaaf feit”(Belanda).
Berkaitan dengan penggunaan istilah-istilah tersebut di atas, Utrecht (Andi Hamzah, 1994:86) berpendapat bahwa:
“Dalam bahasa Belanda dipakai dua istilah, akni kadang-kadang dipakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga dipakai istilah delict. Dalam Bahasa Indonesia ada beberapa terjemahan strafbaar feit, disamping terjemahan biasa seperti peristiwa pidana, ada juga terjemahan-terjemahan lain seperti : perbuatan yang dapat dihukum (pasal 3 LN. 1951 No.78): tindak pidana yang dipakai dalam Engelbrehct, perbuatan yang boleh dihukum (karni dan Van Schravendijk), pelanggaran pidana (Tirtaamidjaya); dan perbuatan pidana (Moeljatno). Saya menganjurkan supaya dipakai istilah peristiwa pidana istilah peristiwa meliputi suatu perbuatan atau melalaikan dan akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu). Disamping itu peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum (recht feit), yakni suatu peristiwa kemasarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum”.

Diantara enam terjemahan strafbaar feit tersebut di atas, masih terdapat perbedaan pendapat. Menurut Roeslan Saleh (Andi Hamzah 1994:87) bahwa:
“Diantara enam istilah sraftbaar feit itu yang paling baik dan tepat untu digunakan adalah dua istilah yaitu, tindak pidana atau perbuatan pidana karena kedua istilah itu disamping mendukung pengertian yang tepat dan jelas sebagai suatu istilah hukum, juga mudah diucapkan dan enak didengar”.
Lain halnya dengan Moeljatno (Andi Hamzah 1994:86) yang tidak sependapat dengan Utrecht dan pengikut-pengikutnya dengan alasan bahwa:
“Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, karena antara kejadian dan orang lain itu ada hubungan yang erat pula. Kejadian tidak bisa dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak bisa diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya. Untuk menyatakan hubungan yang erat, maka dipakailah perkataan-perkataan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjukkan kepada dua keadaan konkrit. Pertama, adanya kejadian tertentu, dan yang kedua adanya orang yang berbuat menimbulkan kejadian itu”.

Menurut Simons (andi Hamzah 1994:88) tindak pidana adalah :
”Suatu perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan kesalahan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Pengertian kesalahan diatas menurut Simons adalah kesalahan dalam arti luas, yang meliputi sengaja dan lalai. Ternyata bahwa Simons mencampurbaurkan antara unsure-unsur tindak pidana (perbuatan, sifatmelawan hukumnya perbuatan), dan pertanggungjawaban pidana (kesengajaan, kealpaan atau kelalaian dan kemampuan bertangguang jawab).”

Jadi jelas bahwa Simons menganut pandangan monostis terhadap tindak pidana. Pendapat ini juga didukung oleh Van Hamel yang menyatakan bahwa tindak pidana adalah kelakuan yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, patut dipidana, dan dilakukan dengan kesalahan.
Zainal Abidin Farid (Andi Hamzah, 1994:89) yang membuat suatu

perbandingan antara pengertian tindak pidana yang dikemukakan oleh Simons dan Van Hamel dengan menyatakan suatu kesimpulan bahwa makna kesalahan (schu’d) menurut Van Hamel lebih luas daripada makna kesalahan menurut Simons, karena kesalahan yang dimaksud oleh Van Hamel meliputi kesengajaan, kealpaan, kelalaian dan kemampuan bertanggung jawab. Disamping itu menurut Van Hamel istilah strafbaar feit itu tidak tepat.
”Yang tepat adalah istilah strafwaardig (peristiwa yang bernilai atau patut dipidana) Menurut Koeswadji (1993:12) yang juga berpandangan monistis bahwa :tindak pidana adalah kelakuan yang diancam dengan pidana dan bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan, dan dilakukan oleh orang ang bertangguangjawab atau kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang. Sifatnya melawan hukum dan karena itu patut dipidana bagi pelakunya dan dilakukan dengan kesalahan”.

Menurut Vos (Zainal Abidin Farid, 1962:34) bahwa :
”Tindak pidana adalah suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana. Jonkers (1983:63) yang juga berpandangan monistis mengatakan bahwa tindak pidana adalah suatu kejadian (feit) yang dapat diancam pidana oleh suatu undang-undang atau suatu kelakuan yang melawan hukum, dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan”.

Menurut Rusli Effendy,(1989:46), tindak pidana dapat dibedakan sebagai berikut :
”Tindak pidana adalah pelanggaran kaidah yang diadakan karena kesalahan pelanggar, dan yang harus diberikan pidana untuk mempertahankan kaidah (tata hukum) yang menyelamatkan kesejahteraan umum”

Ditinjau dari Segi hukum positif, tindak pidana adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peristiwa yang dapat dijatuhkan hukum pidana. Kedua segi tersebut berbeda, sebab dari segi teori berpegang pada asas tidak dapat dijatuhkan pidana jika tidak ada kelakuan yang bertentangan dengan hukum yang diadukan karena kesalahan pembuat. Sedangkan dari segi hukum positif yang berpegang pada asas tiada kesalahan tanpa suatu kelakuan yang melawan hukum (Rusli Effendy, 1987:47)
Selain itu, istilah peristiwa pidana sebagai arti dari strafbaar feit dengan memberikan pengertian, tindak pidana bahwa :
”Suatu peristiwa yang dapat dikenakan oleh hukum pidana karena ada hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis (hukum pidana adapt)” sedangkan Menurut Bassar (Rusli Efendi) istilah yang paling tepat untuk strafbaar feit adalah tindak pidana dengan alasan, istilah tindak pidana selain mengandung pengertian yang tepat dan jelas juag sangat praktis diucapkan. Selain itu pemerintah didalam kebanyakan peraturan perundang-undangan memakai istilah tindak pidana, misalnya dalam peraturan-peraturan tindak pidana khusus”.

2. Unsur-unsur Tindak Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) eks Belanda (wetbock van strafrecht voor Nederlandsch Indie) hanya memberikan istilah tindak pidana yaitu strafbaar feit dan delict. Kedua istilah tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sebagaimana dikenal dalam kajian hukum pidana dan peraturan perundang-undangan dengan istilah istilah yang beragam, seperti perbuatan pidana, tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukum.
Tindak pidana dalam hukum pidana adalah salah satu alat dan bukan tujuan dari hukum pidana, yang apabila dilaksanakan tiada lain adalah berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang bersangkutan disebut terpidana. Mencantumkan pidana pada setiap larangan dalam hukum pidana di samping bertujuan untuk kepastian hukum dan dalam rangka membatasi kekuasaan.
Negara juga bertujuan untuk mencegah (preventif) bagi orang yang berniat untuk melanggar hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief menyatakan sebagai berikut:
1. Sanksi pidana sangatlah penting diperlukan, karena kita tidak dapat hidup, sekarang maupun di masa yang akan datang tanpa pidana. (The Criminal sanction is dispensable : We could not now or in the foresseable future, get along without it);
2. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. (Thecriminal sanction is the best available divice we have for dealing with gross and immediate harms ang threats of harm);
3. Sanksi pidana merupakan “penjamin utama/terbaik” dan suatu ketika merupakan “pengancam yang utama” dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat, cermat, manusiawi; ia merupakan pengancam, apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa. (The criminal sanction is at once prime guarantor and prime theatener of human freedom, used providently and humanely, it is guarantor; used indiscriminately and coercively, it is theatener).
Sudaryono dan Natangsa Surbakti. (2005,113). Secara logis dan rasional dalam proses penyelesaian kasus-kasus hukum, setiap kasus akan dipertimbangkan berdasarkan kerangka logika yang umum serta yang khusus. Dengan kerangka logika yang umum dimaksudkan bahwa hukum (pidana) memiliki kerangka yang jelas sebagai premise mayor dalam menghadapi kasus-kasus kongkrit.
Adapun kerangka logika yang khusus ialah struktur logis dari masing-masing kasus dan bersifat spesifik, yang dalam proses silogisme merupakan premis minor. Adapun kerangka logika kasus yang khusus tersebut berpangkal pada aksioma filsafati, bahwa secara universal tiada dua hal (fakta) yang identik sama.
Dalam kontek penegakan hukum dapat diterjemahkan bahwa tiada dua kasus yang identik sama, sehingga setiap kasus harus dipertimbangkan sesuai dengan karakteristik masing-masing kasus. Dengan demikian dalam mekanisme operasionalnya, masing-masing kasus akan diselesaikan secara kontekstual. Berdasarkan kerangka berpikir demikian maka terjadilah disparitas pidana dan pemidanaan merupakan suatu kewajaran sebagai realitas yang terjadi secara alamiah.
Dengan memperhatikan kerangka dasar silogisme proses penyelesaian suatu kasus hukum (pidana), maka ternyata bahwa keputusan yang dihasilkan atas suatu hukum merupakan resultante dari sejumlah foktor yang berpengaruh pada proses penyelesaian suatu perkara.
Menurut Soejono Soekamto (1983,4) menyebutkan lima foktor yang memberikan pengaruh pada mekanisme penegakan hukum. Pertama, foktor hukumnya sendiri. Kedua, foktor penegak. Soejono Soekamto., yakni pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Keempat, foktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Kelima, foktor kebudayaan, yakni hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sementara itu Satjipto Raharjo membagi berbagai unsur yang mempengaruhi penegakan hukum berdasarkan derajat kedekatanya pada proses, yakni yang agak jauh dan yang agak dekat. Berdasarkan kriketeria kedekatan tersebut, maka Satjipto Raharjo melihat tiga unsur utama yang terlihat dalam proses penegakan hukum. Pertama, unsur pembuat undang-undang seperti legislatif. Kedua, unsur penegakan hukum seperti polisi. Dan ketiga unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga Negara dan sosial.
Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan apa yang boleh dilakukan, serta beroperasi melalui orang yang memperhatikan batas antara perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum (Satjipta Rahardjo. 1983, 23). Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja kepada orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum melainkan juga perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
Salah satu contoh perbuatan melawan hukum adalah pembunuhan berencana. Untuk itu diharapkan para hakim bisa lebih jeli dan mendalami dalam menyelesaikan kasus-kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap anggota keluarga dan bukan anggota keluarga, agar ada kemaksimalan pidana (Djoko Prakosa. Nurwachid. 1984, 34). Studi tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas yang akan diberikan para pelaku pembunuhan berencana tersebut, dan supaya memenuhi keadilan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat dan juga kepada negara.
Para ahli hukum pidana memberikan pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yakni memisahkan unsur-unsurnya yaitu:
1. Obyektif yang terkandung dalam perbuatan pidana
2. Unsur-unsur subyektif yang menjadi ranah pertanggungjawaban pidana sehingga keduanya terlepas dari lainnya dan diterapkan secara serial untuk dijadikan dasar pemidanaan.
Pemisahan tersebut tidak dijumpai dalam KUHP sekarang yang memasukkan kesalahan (dalam arti luas) sebagai unsur subyektif dalam perbuatan pidana. mayoritas ahli hukum pidana menganut pandangan monistis tentang delik yang menyatukan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, namun perubahan paradigma baru dalam KUHP dari monistis.
Perbedaan mendasar dari pertentangan antara monistis dan dualistis tentang delik terletak dalam pembahasan mengenai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kendati terdapat banyak perbedaan lainnya yang mewarnai perdebatan antara monisme dan dualisme, akar persoalan tersebut berasal dari unsur-unsur delik, makna kelakuan (plegen) dan kepembuatan (daderschap), dan pertanggungjawaban pidana sehingga melahirkan konsekuensi terhadap pandangan hukum pidana secara keseluruhan.
Beberapa tokoh monisme memberikan definisi strafbaar feit yang menjadi dasar perbedaan dengan pandangan dualisme. Simon merumuskan bahwa strafbaar feit adalah :
“Suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Simon membagi unsur strafbaar feit menjadi dua bagian. Pertama, unsur objektif yang meliputi tindakan yang dilarang atau diharuskan, akibat dari keadaan atau masalah tertentu tertentu; dan unsur subyektif yang meliputi kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari petindak”.

Sedangkan Menurut Rusli Effendy (1989) mendefinisikan strafbaar feit sebagai :
“Suatu pelanggaran kaidah (penggangguan ketertiban hukum), terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan hukum”.


Definisi tersebut menunjukkan adanya dua unsur dalam strafbaar feit. Pertama, unsur obyektif yang meliputi kelakuan atau perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum dan dilarang oleh Undang-undang (UU). Kedua, unsur subyektif yang terdiri dari kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab pelaku.
Berkaitan dengan unsur obyektif dan subyektif, Lamintang menyebutkan bahwa :
a. unsur subyektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri pelaku atau yang berhubungan dengan diri pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung dalam hatinya.
b. unsur obyektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Unsur subyektif dan unsur obyektif dari perbuatan pidana sebagai berikut:
1. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa);
2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang misalnya terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
5. Perasaan takut atau vress seperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
Unsur-unsur obyektif dari perbuatan pidana terdiri dari :
a. Sifat melanggar hukum;
b. Kualitas dari pelaku, misalnya “keadaan sebagai pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas” di dalam kejahatn menurut Pasal 398 KUHP;
c. Kausalitas, yakni penyebab hubungan suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Dalam hal ini, Satochid menegaskan adanya “akibat” dari perbuatan tertentu sebagai salah satu unsur obyektif dari perbuatan pidana. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Jonkers sebagaimana dapat disimpulkan dari definisinya tentang strafbaar feit yaitu sebagai perbuatan yang melawan hukum yang berhubungan dengan kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan.


Menurutnya, kesalahan atau kesengajaan selalu merupakan unsur dari kejahatan. Dengan demikian, ketidakmampuan bertanggung jawab dan ketiadaan kesalahan merupakan alasan pembebasan pelaku karena perbuatan pidana yang dituduhkan tidak terbukti.
Pandangan monisme memiliki akar historis yang berasal dari ajaran finale handlungslehre yang dipopulerkan oleh Hans Welzel pada tahun 1931. Inti ajaran finale handlungslehre menyatakan bahwa kesengajaan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perbuatan. Eksistensi kesengajaan yang termasuk dalam perbuatan disebabkan argumentasi utama finale handlungslehre, bahwa setiap perbuatan pidana harus didasari intensionalitas untuk mencapai tujuan tertentu sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan final (final-subyektif). Dalam konteks ini, setiap bentuk perbuatan naturalistis yang ditentukan berdasarkan hubungan kausal tidak termasuk dalam perbuatan pidana.Karenanya, perbuatan pidana hanya ditujukan kepada perbuatan dan akibat yang ditimbulkan berdasarkan penetapan kesengajaan pelaku.
Tujuan utama finale handlungslehre adalah menyatukan perbuatan pidana dan kesalahan, serta melepaskan perbuatan pidana dari konteks kausalitas. Dengan kata lain, perbuatan adalah kelakuan yang dikendalikan secara sadar oleh kehendak yang diarahkan kepada akibat-akibat tertentu. Jadi kesadaran atas tujuan, kehendak yang mengandalikan kejadian-kejadian yang bersifat kausal itu adalah suatu ”rugggeraat” dari suatu perbuatan final.
C. Pengertian Pembunuhan Berencana dan Unsur-unsurnya
pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan berencana yang dilakukan biasanya bertujuan untuk kepentingan komersil atau untuk kepentingan si pembunuh itu sendiri, antara lain adanya suatu dendam dan berencana untuk mengakhiri nyawa si korban bisa juga pelaku di bayar untuk melakukan suatu tindakan pembunuhan tersebut karna alasan tertentu.
Adami Chazawi yang menyatakan :
“Pembunuhan berencana itu di maksudkan oleh pembuat undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, seharusnya tidak dirumuskan dengan cara demikian, melainkan delam pasal 340 KUHP itu cukup disebut sebagai pembunuhan saja, tidak perlu menyebut ulang seluruh unsur pasal 338 KUHP dan rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana….”dan seterusnya”(Adami Chazawi, 2000 ; 81).”

1. Unsur-unsur Pembunuhan Berencana
Dalam perbuatan menghilangkan jiwa/nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1) Adanya wujud perbuatan ;
2) Adanya suatu kematian(orang lain) ;
3) Adanya hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dan akibat kematian.
Rumusan pasal 340 KUHP dengan menyebutkan unsur tingkah laku sebagai “menghilangkan nyawa orang lain” menunjukkan bahwa kejahatan pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana materil. Perbuatan menghilangkan nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak.
Bentuk aktif artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan pada sebagian anggota tubuh., tidak boleh diam atau pasif , misalnya memasukkan racun pada minuan. Disebut abstrak, karena perbuatan itu tidak menunjuk bentuk kongkrit tertentu. Oleh karena itu dalam kenyataan secara kongkrit, perbuatan itu dapat bermacam macam wujudnya, misalnya menembak, mengampak, memukul, meracuni, dan lain sebagainya.
Wujud perbuatan tersebut dapat saja terjadi tanpa menimbulkan akibat hilangnya nyawa orang lain. Bilamana perbuatan yang direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain telah diwujudkan kemudian korban tidak meninggal dunia, maka delik yang terjadi adalah percobaan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu akibat ini amatlah penting untuk menentukan selesai atau tidaknya pembunuhan itu. Saat timbul akibat hilangnya nyawa tidaklah harus seketika atau tidak lama setelah perbuatan melainkan dapat timbul beberapa lama kemudian, yang penting akibat itu benar-benar disebabkan oleh perbuatan itu. Misalnya setelah dibacok, karena menderita luka-luka berat ia dirawat di rumah sakit, dua minggu kemudian karena luka-luka akibat bacokan itu meninggal dunia.
Tiga syarat yang ada dalam unsur perbuatan menghilangkan nyawa sebagaimana diatas harus dibuktikan walaupun satu sama lain dapat dibedakan, akan tetapi tidak dapat dipisahkan. Oleh karena merupakan suatu kebulatan. Apabila salah satu unsur tidak terdapat diantara 3 (tiga) syarat tersebut, maka perbuatan menghilangkan nyawa tidak terjadi. Untuk menentukan adanya wujud perbuatan dan adanya kematian, tidaklah merupaan hal yang amat sulit. Lain halnya dengan untuk menentukan apa sebab timbulnya kematian atau dengan kata lain menetapkan adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian.
Dalam hal hubungan antara perbuatan sebagai penyebab dengan hilangnya nyawa orang sebagai akibat, ada masalah pokok yang amat penting, yakni bilamanakah atau dengan syarat-syarat apakah yang harus ada untuk suatu kematian dapat ditetapkan sebagai akibat dari suatu wujud perbuatan. Ajaran tentang sebab akibat (kausalitas) adalah suatu ajaran yang berusaha untuk mencari jawaban atas masalah tersebut.
Ajaran Von Buri yag dikenal dengan teori Conditio Sinequa Non, yang pada pokoknya menyatakan :
“Semua faktor yang ada dianggap sama pentingnya dank karena dinilai sebagai penyebab atas timbulnya akibat. Oleh karena itu setiap faktor sama pentingnya, maka suatu faktor tidak boleh dihilangkan dari rangkaian faktor penyebab, sebab apabila dihilangkan akibat itu tida akan terjadi. (Adami Chazawi, 2000 ; 60)”.
Kendatipun ajaran Von Buri mendapat tantangan dari banyak ahli hukum pidana yang lain, namun Hoge Raad (HR) pernah menerapkan ajaran arrestnya menyatakan bahwa. Untuk dianggap sebagai sebab suatu akibat, perbuatan itu tidak perlu bersifat umum atau normal (Adami chazawi 2000:61).
Menurut Van Hamel, menganut ajaran Von Buri, teori tersebut sudah baik, akan tetapi harus dilengkapi lagi atau dibatasi dengan ajaran tentang kesalahan(schuldleer). Maksudnya untuk mempertanggung jawabkan bagi seseorang tidak cukup dengan melihat pada bagaimana perbuatannya dan yang dalam hubungannya dengan akibat saja, akan tetapi juga dilihat atau dibatasi pada ada tidaknya unsur kesalahannya.
Dalam perkembangan selanjutnya timbul banyak teori yang berusaha memperbaiki dan menyempurnakan teori Von Buri, yang pada dasarnya teori tersebut mencari batasan antara faktor syarat dan faktor penyebab atas suatu akibat. Teori yang dimaksud adalah sebagi berikut :
a. Teori yang mengindividualisir (individualiserede thoeorien). Maksud dari teori ini ialah bahwa dalam menentukan faktor sebab, hanyalah melihat pada yang mana yang paling berperan atau paling dominant terhadap timbulnya akiat, sedangkan faktor lainnya adalah faktor syarat.
b. Teori yang menggeneralisir (Genaralisered Thoeorien). masked dari teori ini ialah dalam mencari untuk menentukan faktor sebab hanya melihat pada faktor mana yang pada umumnya menurut kewajiban dapat menimbulkan akibat.(Adami Chazawi, 2000 ; 62).


Direncanakan terlebih dahulu Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan yang direncanakan erlebih dahulu terletak dalam apa yang terjadi di dalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan menghilangkan jiwa seseorang. Mengenai unsure dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 (tiga) syarat yaitu :
a) Memutuskan kehendak dalam suasana tenang pada saat memutuskan untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana tidak tergesa-gesa. Indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak untuk membunuh telah dipikirkan dan di pertimbangkan, telah dikaji untung ruginya. Pemikiran dan pertimbangan seperti itu hanya dapat dilakukan apabila ada dalam suasana tenang. Ia memikirkan dan mempertimbangkan dengan mendalam itulah ia akhirnya memutuskan kehendak untuk berbuat, sedangkan perbuatannya tidak diwujudkan ketika itu.
b) Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. Waktu yang cukup dalam hal ini adalah relative, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian konkrit yang berlaku. Tidak perlu singkat, tidak mempunyai kesempatan lagi untuk berpikir-pikir, karena tergesa-gesa, waktu yang demikian tidak menggambarkan adanya hubunga antara pengambilan putusan dan kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan. Mengenai adanya cukup waktu, di maksudkan adanya kesempatan untuk memikirkan dengan tenang untung ruginya perbuatan itu dan sebagainya.
c) Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang, syarat ini dimaksudkan suasana hati dalam melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan, dan lain sebagainya.
Arrest Hoge Raad (HR) (1909; 22) menyatakan :
“Untuk dapat diterimanya suatu rencana terlebih dahulu, maka perlu adanya suatu tenggang waktu pendek atau panjang dalam mana dilakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang. Pelaku harus dapat memperhitungkan makna dan akibat-akibat perbuatannya, dalam suatu makna kejiwaan yang memungkinkan untuk berfikir”. (Adami Chazawi, 2000 : 83)”

Tiga syarat dengan rencana lebih dahulu sebagai mana yang diterangkan di atas, bersifat kumulatif dan saling berhubungan, suatu kebulatan yang tidak terpisahkan. Sebab bila sudah terpisah maka sudah tidak ada lagi dengan rencana terlebih dahulu.
Hermien HK berpendapat bahwa unsur “dengan rencana terlebih dahulu” adalah bukan bentuk kesengajaan, akan tetapi hanya berupa cara membentuk kesengajaan, lebih lanjut beliau mengemukakan bahwa unsur ini bukan merupakan bentuk opzet, tapi cara membentuk opzet, yang mana mempunyai 3 (tiga) syarat yakni :
1. Opzetnya itu dibentuk setelah direncanakan terlebih dahulu,
2. Setelah orang merencanakan (opzetnya) itu terlebih dahulu, maka yang penting ialah caranya “opzet” itu di bentuk yaitu harus dalam keadaan yang tenang.
3. Dan pada umumnya, merencanakan pelaksanaan “opzet” itu memerlkan jangka waktu yang agak lama (Adami Chazawi, 2000:85).

Bertitik tolak pada pengertian dan syarat unsur direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang telah duraian diatas, maka terbentuknya direncanakan lebih dahulu adalah lain dengan terbentuknya kesengajaan. Proses terbentuknya direncanakan memerlukan dan melalui syarat-syarat tertentu. Sedangkan terbentuknya kesengajaan tidak memerlukan syarat-syarat sebagaimana yang diperlukan bagi terbentuknya unsur-unsur “dengan rencana terebih dahulu”. Juga dengan melihat pada proses terbentuknya unsur dengan rencana terlebih dahulu, maka kesengajaan(kehendak) sudah dengan sendirinya terdapat didalam unsur dengan rencana terlebih dahulu, dan tidak sebaliknya. Dengan demikian dapat diartikan bahwa kesengajaan(kehendak) adalah bagia dari direncanakan terlebih dahulu.

D. Pengertian Anak Di Bawah Umur
Pengertian di bawah umur masih merupakan hal yang aktual dan sering menimbulkan kesimpangsiuran pendapat diantara para ahli hukum untuk mengklasifikasikan batas usia anak yang masih di bawah umur. Karena hal itu tergantung kepada keadaan masyarakat dimana anak itu hidup. Dan tergantung pula dari sudut mana hal itu ditinjau.
Dalam hubungan ini penulis membatasi diri hanya dari aspek hukum pidana saja. Dalam hukum pidana di bawah umur diartikan sama dengan belum cukup umur atau belum atau belum dewasa adalah terjemahan dari bahasa belanda minderjarig. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dikenal suatu definisi mengenai di bawah umur, dalam Pasal 45 KUHP hanya mengatur batas pertanggungjawaban pidana.
Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi sebagai berikut dalam menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan sebelum umur enam belas tahun. Hakim dapat menentukan untuk memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun Atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apapun, yaitu jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut misalnya pasal. 489 atau 490 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan salah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut diatas, dan putusanya menjadi tetap .
Dalam undang-undang perlindungan anak yang dimaksud dengan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa asas dan tujuan Perlindungan Anak adalah Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. Non diskriminasi;
b. Kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 3 Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

E. Teori-teori Pemidanaan
Teori-teori hukum pidana berhubungan erat dengan pengertian subjectief strafrecht (jus puniendi), sebagai hak atau wewenang untuk menentukan dan menjatuhkan pidana, terhadap pengertian objectief strafrecht (jus punale sebagai peraturan hukum positif yang merupakan hukum pidana. Adanya pengertian subjectief strafrecht dan objectief strafrecht ini dapat dimungkinkan oleh karena kata recht ada dua arti, yaitu kesatu sebagai "hak" atau "wewenang", dan kedua sebagai "peraturan hukum" Lain halnya dengan istilah "hukum pidana" yang hanya berarti apa yang dimaksudkan dengan objectief strafrecht, sedangkan untuk pengertian subjectief strafrecht dalam bahasa Indonesia dapat dipergunakan istilah "hak mempidana" Dengan adanya pengertian subjectief strafrecht atau "hak mempidana" ini lebih menonjol persoalan tersebut yang menjadi dasar pikiran dari teori-teori hukum pidana, yaitu agar bergeser kepada persoalan yaitu Kenapa alat-alat Negara mempunyai hak untuk mempidana seseorang yang melakukan kejahatan. kata "hak mempidana" ini tidak mempunyai tanggapan, karena hak mempidanan sama sekali tidak ada.
Hazewinkel-Suringa mengingkari sama sekali hak mempidana ini dengan mengutarakan keyakinan mereka, bahwa si penjahat tidak boleh dilawan dan bahwa musuh tidak boleh dibenci. Selain itu, penunjukan oleh guru besar wanita ini kepada para pengikut Johannes Huss (1365-1415), seorang gerejawan di Bohemen (Hussieten), yang mengingkari hak suatu pemerintah, yang tahu diri sendiri bersalah terhadap Tuhan, untuk menghukum orang lain. beberapa teori tentang Hukum Pidana yang dapat dijelaskan, yaitu :
1. Teori Absolut atau Mutlak.
Menurut teori-teori ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar-menawar. Seorang mendapat pidanan oleh karena telah melakukan kejahatan. Tidak dilihat akibat akibat apapun yang mungkin timbul dari dijatuhkannya pidana. Tidak dipedulikan, apa dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan. Hanya dilihat ke masa lampau, tidak dilihat ke masa depan. Kegiatan pembalasan, atau disebut juga sebagai vergelding yang menurut banyak orang dijelaskan sebagai alasan untuk mempidana suatu kejahatan. Kepuasan hati yang dijadikan suatu ukuran, tetapi faktor lainnya kurang diperhatikan. Apabila ada oknum yang langsung kena dan menderita karena kejahatan itu, maka "kepuasan hati" itu terutama ada pada si oknum itu. Dalam hal pembunuhan, kepuasan hati ada pada keluarga si korban khususnya dan masyarakat umumnya.
Meluasnya kepuasan hati ini pada sekumpulan orang, maka mudah juga meluasnya sasaran dari pembalasan kepada orang-orang lain dari si penjahat, yaitu pada sanak keluarga atau kawan-kawan karib. Maka unsur pembalasan, meskipun dapat dimengerti, tidak selalu dapat tepat menjadi ukuran untuk penetapan suatu pidana. Perlu diketahui bahwa, kata vergelding atau "pembalasan" ini biasanya dipergunakan sebagai istilah untuk menunjukan dasar dari teori "absolut" tentang Hukum Pidana (absolute strafrechtstheorien). Van Bemmelen dalam buku karya bersama dengan Van Hattum, HandenLeerboek van het Nederlandsche Strafrecht Jilid II halaman 12 dan 13 mengemukakan unsur naastenliefde (cinta kepada sesama manusia) sebagai dasar adanya norma-norma yang dilanggar oleh para penjahat. Cinta sesama manusia ini mendasari larangan mencuri, menipu, membunuh, menganiaya, dan sebagainya.
Dasar ini maka kejahatan sudah selayaknya ditanggapi dengan suatu pidana yang dilimpahkan kepada si penjahat. Tidak perlu dicari lain alasan.Jadi kini ada nada absolut atau mutlak pula. Nada kemutlakan ini juga terdapat pada sikap Prof.Mr.R.Kranenburg, yang mendasarkan pidana pada keinsafan-keadilan (rechtsbewustzijn) dari sesama warga dari suatu negara.
Menurut Hazewinkel-Suringa, selaras dengan Kranenburg yang merupakan penulis Leo Polak, yang mempergunakan keinsafan-kesusilaan (zadelijk bewustzijn) sebagai dasar pidana. Sedangkan Kant dan Hegel dapat digolongkan kepada kelompok yang menganut teori-teori absolut dalam hal hukum pidana. Kant terkenal sebagai seorang filsuf yang mengutarakan gagasan-gagasannya sebagai apa yang menurut Ia sendiri merupakan pikiran yang murni atau yang praktis, dan atas pikiran semacam inilah oleh Kant didasarkan kemutlakan pidana sebagai follow up dari kejahatan. Sedangkan menurut Hegel pidana dianggap mutlak harus ada kemestiannya sebagai reaksi dari suatu kejahatan.
2. Teori-teori Relatif atau Nisbi
Menurut teori-teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk itu tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, melainkan harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, melainkan juga pada masa depan. Oleh karena itu, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja.Dengan demikian teori-teori ini juga dinamakan teori-teori "tujuan" (doel-theorien). Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepada usaha agar di kemudian hari, kejahatan yang telah dilakukannya itu tidak terulang lagi (prevensi). Prevensi ini ada dua macam, yaitu prevensi khusus atau special dan prevensi umum atau general.
Keduanya berdasar atas gagasan, bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian dengan dijatuhkannya pidana, orang akan takut menjalankan kejahatan. Dalam prevensi special, hal yang membuat takut ini ditujukan kepada si penjahat, sedangkan dalam prevensi general diusahakan agar para oknum semua sama takut akan menjalankan kejahatan. Sebagai penganut prevensi special oleh Zevenbergen disebutkan dua penulis, yaitu Van Hamel dan Grolman. Sedangkan sebagai penganut prevensi general oelh Zevenbergen, Van Hattum, dan Hazewinkel-Suringa disebutkan terutama Paul Anselm Feuerbach, yang menitikberatkan pada ancaman dengan pidana yang termuat dalam peraturan hukum pidana.
Hal ini disebabkan, karena digunakannya pandangan pengertian psychologischedwang, yang berarti bahwa dengan ancaman pidana ini orang-orang didorong secara psikis tidak secara fisik, untuk tidak melakukan kejahatan. Selain itu, teori relatif lainnya, telah melihat bahwa usaha untuk dengan menjatuhkan pidana memperbaiki si penjahat agar menjadi orang baik, yang tidak akan lagi melakukan kejahatan.
Menurut Zevenbergen, ada tiga macam "memperbaiki si penjahat" ini, yaitu perbaikan "yuridis, perbaikan "intelektual" dan perbaikan "moral", yang berarti perbaikan "yuridis" lebih mengenai sikap si penjahat dalam hal menaati Undang-Undang, perbaikan "intelektual" lebih mengenai cara berpikir si penjahat agar Ia insaf akan jeleknya kejahatan, sedangkan perbaikan "moral" lebih mengenai rasa kesulitan si penjahat, agar Ia menjadi orang yang bermoral tinggi.
Zevenbergen menunjukan pembela dari ketiga macam perbaikan ini masing-masing Stelzer, Groos, dan Kraus. Konsekuensi dari teori-teori Relatif antara lain jika menurut teori "relatif" atau teori-teori "tujuan" ini menjatuhkannya pidana digantungkan kepada kemanfaatannya bagi masyarakat, maka ada konsekuensi logis, seperti dalam mencapai tujuan "prevensi" atau "memperbaiki si penjahat", tidak hanya secara negatif, maka tidaklah layak dijatuhkan pidana, melainkan secara positif dianggap baik, maka pemerintah mengambil tindakan yang tidak bersifat pidana. Tindakan ini misalnya berupa mengawasi saja tindak-tanduk si penjahat atau menyerahkannya kepada suatu lembaga swasta dalam bidang sosial, untuk menampung orang-orang yang perlu dididik menjadi anggota masyarakat yang berguna (beveiligings-maatregelen).
3. Teori-teori Gabungan (Verenigings-Theorien).
Apabila ada dua pendapat yang diametral berhadapan satu sama lain, biasanya ada suatu pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Juga kini, di samping teori-teori absolut dan teori-teori relatif tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ketiga, yang di satu pihak mengakui adanya unsur "pembalasan" (vergelding) dalam hukum pidana, tetapi di lain pihak mengakui pula unsur "prevensi" dan unsur "memperbaiki penjahat", yang melekat pada tiap pidana. Zevenbergen menganggap dirinya termasuk golongan ketiga ini, dan menunjuk nama-nama Beling, Binding, dan Merkel sebagai eksponen-eksponen penting dari teori "gabungan" ini. Van Hattum menunjuk Pompe, sedangkan Hazenwinkel-Suringa menunjuk Hugode Groot, Rossi dan Taverne sebagai tokoh-tokoh dari golongan teori "gabungan" ini.

F. Pertanggung Jawaban Pidana
Pertanggung jawaban pidana dalam istilah asing tersebut juga dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan petindak dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.
Untuk dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Undang-undang. Dilihat dari sudut terjadinya tindakan yang dilarang, seseorang akan dipertanggung jawabkan atas tindakan-tindakan tersebut, apabila tindakan tersebut melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya.
Dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggung jawab yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Tindak pidana jika tidak ada kesalahan adalah merupakan asas pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu dalam hal dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diancamkan, ini tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan.
Berdasarkan hal tersebut maka pertanggung jawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana, terdiri atas tiga syarat yaitu :
1. Kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggung jawabkan dari si pembuat.
2. Adanya perbuatan melawan hukum yaitu suatu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya yaitu : Disengaja dan Sikap kurang hati-hati atau lalai.
3. Tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi si pembuat.
Dalam KUHP masalah kemampuan bertanggung jawab ini terdapat dalam Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi : “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat, tidak dipidana.”
Kalau tidak dipertanggung jawabkan itu disebabkan hal lain, misalnya jiwanya tidak normal dikarenakan dia masih muda, maka pasal tersebut tidak dapat dikenakan.apabila hakim akan menjalankan Pasal 44 KUHP.


Sebelumnya harus memperhatikan apakah telah dipenuhi dua syarat sebagai berikut :
1. Syarat Psychiartris yaitu pada terdakwa harus ada kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, yaitu keadaan kegilaan (idiote), yang mungkin ada sejak kelahiran atau karena suatu penyakit jiwa dan keadaan ini harus terus menerus.
2. Syarat Psychologis ialah gangguan jiwa itu harus pada waktu si pelaku melakukan perbuatan pidana, oleh sebab itu suatu gangguan jiwa yang timbul sesudah peristiwa tersebut, dengan sendirinya tidak dapat menjadi sebab terdakwa tidak dapat dikenai hukuman.
Untuk menentukan adanya pertanggung jawaban, seseorang pembuat dalam melakukan suatu tindak pidana harus ada “sifat melawan hukum” dari tindak pidana itu, yang merupakan sifat terpenting dari tindak pidana. Tentang sifat melawan hukum apabila dihubungkan dengan keadaan psikis (jiwa) pembuat terhadap tindak pidana yang dilakukannya dapat berupa “kesengajaan” (opzet) atau karena “kelalaian” (culpa). Akan tetapi kebanyakan tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan bukan unsur kelalaian. Hal ini layak karena biasanya, yang melakukan sesuatu dengan sengaja.
Dalam teori hukum pidana Indonesia kesengajaan itu ada tiga macam, yaitu :
1. Kesengajaan yang bersifat tujuan
Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan, si pelaku dapat dipertanggung jawabkan dan mudah dapat dimengerti oleh khalayak ramai. Apabila kesengajaan seperti ini ada pada suatu tindak pidana, si pelaku pantas dikenakan hukuman pidana. Karena dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, berarti si pelaku benar-benar menghendaki mencapai suatu akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman ini.
2. Kesengajaan Secara Keinsyafan Kepastian
Kesengajaan ini ada apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
3. Kesengajaan Kecara Keinsyafan Kemungkinan
Kesengajaan ini yang terang-terang tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu.
Selanjutnya mengenai kealpaan karena merupakan bentuk dari kesalahan yang menghasilkan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan seseorang yang dilakukannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan sebagai berikut : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurangan paling lama satu tahun.”
Kealpaan mengandung dua syarat, yaitu :
a. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan hukum
b. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan hukum
Dari ketentuan diatas, dapat diikuti dua jalan, yaitu pertama memperhatikan syarat tidak mengadakan penduga-duga menurut semestinya. Yang kedua memperhatikan syarat tidak mengadakan penghati-hati guna menentukan adanya kealpaan. Siapa saja yang melakukan perbuatan tidak mengadakan penghati-hati yang semestinya, ia juga tidak mengadakan menduga-duga akan terjadi akibat dari kelakuannya. Selanjutnya ada kealpaan yang disadari dan kealpaan yang tidak disadari.
Dengan demikian tidak mengadakan penduga-duga yang perlu menurut hukum terdiri atas dua kemungkinan yaitu:
1. Terdakwa tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya.
2. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi ternyata tidak benar. Kemudian syarat yang ketiga dari pertanggung jawaban pidana yaitu tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi si pembuat. Dalam masalah dasar penghapusan pidana, ada pembagian antara “dasar pembenar” (permisibilry) dan “dasar pemaaf” (ilegal execuse). Dengan adanya salah satu dasar penghapusan pidana berupa dasar pembenar maka suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga menjadi legal/boleh, pembuatanya tidak dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Namun jika yang ada adalah dasar penghapus berupa dasar pemaaf maka suatu tindakan tetap melawan hukum, namun si pembuat dimaafkan, jadi tidak dijatuhi pidana.
Dasar penghapusan pidana atau juga bisa disebut alasan-alasan menghilangkan sifat tindak pidana ini termuat di dalam Buku I KUHP, selain itu ada pula dasar penghapus diluar KUHP yaitu : Hak mendidik orang tua wali terhadap anaknya/guru terhadap muridnya dan Hak jabatan atau pekerjaan.











BAB III
METODE PENELITIAN

A. Tipe Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah (Hilman Hadikusuma 1995, 58). Dengan demikian, diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. Jadi penelitian yuridis empiris disebut juga studi hukum terhadap norma/aturan (law in books) dan dalam aksi/tindakan (Law in Action), dimana penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam memberi keputusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

B. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada Pengadilan Negeri Kendari. Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Kendari banyak menerima, mengadili dan memutus kasus-kasus pembunuhan. Pertimbangan lain yang tidak kalah penting yaitu karena Kota Kendari merupakan domisili Peneliti, yang berhubungan erat dengan hal kesanggupan Penulis dari segi waktu dan biaya dalam melakukan penelitian ini.

C. Jenis dan Sumber Bahan Hukum
Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yaitu:
1. Data yang didapat dari sumber-sumber primer yang berupa fakta atau keterangan yang diperoleh secara langsung dari sumber data dalam hal ini adalah hakim dari pengadilan negeri Kendari.
2. Data sekunder adalah data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan namun diperoleh dari studi pustaka yang meliputi bahan dokumentasi, tulisan ilmiah dan berbagai sumber tulisan yang lainya, menurut Soerjono Soekanto, mengikatnya data sekunder ini dibagi menjadi 3, yaitu :
a) Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, seperti : KUHP, Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, dan lain-lain.
b) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang berfungsi sebagai penjelas dari bahan hukum primer, yaitu terdiri dari: buku-buku hasil karya ahli hukum yang berkaitan dengan tema penelitian, putusan pengadilan, berkas-berkas perkara, dll.
c) Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan pendukung atau pelengkap, seperti; kamus, ensiklopedi hukum, dan sarana-sarana pendukung lainnya.


D. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a. Penelitian Kepustakaan (Library Research) Yaitu merupakan cara pengumpulan data secara tertulis, studi kepustakaan ini dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari beraneka ragam buku berdasarkan data yang dicari, peraturan perundang-undangan, literature, majalah, Koran, jurnal dan dokumen resmi yang terkait dengan permasalahan pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
b. Wawancara (Interview). Wawancara merupakan cara memperoleh data dengan mengajukan pertanyaan kepada responden secara lisan agar pertanyaan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. Untuk penelitian ini wawancara dilakukan terhadap responden yaitu pejabat pengadilan negeri yaitu hakim di Pengadilan Negeri Kendari.

E. Teknik Pengolahan Bahan Hukum
Semua data yang berhasil diperoleh diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif dimana hasil itu dalam bentuk dekripsi atau narasi sesuai data yang diperoleh serta diuraikan secara sistematis dan logis.

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Hasil Penelitian
1. Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Pengadilan Negeri kelas I A Kendari teletak di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Mayjen Soetoyo
- Sebelah Timur berbatasan dengan Perumahan Dinas RRI
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah penduduk
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Kijang dan Perumahan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Dengan luas tanah 2.464 m5 dan wilyah hukumnya meliputi :
- Kecamatan Kendari
- Kecamatan Kendari Barat
- Kecamatan Mandonga
- Kecamatan Puwatu
- Kecamatan Kadia
- Kecamatan Baruga
- Kecamatan Poasia
- Kecamatan Abeli
- Kecamatan Kambu
Selain tersebut di atas Pengadilan Negeri Klas I A Kendari juga meliputi kabupaten Konawe Selatan.
Sejarah Berdirinya Pengadilan Negeri Klas I A Kendari.Pada mulanya belum ada Pengadilan di Sulawesi Tenggara dan masih berada dalam wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan karena Provinsi tersebut lebih dulu terbentuk Pengadilannya.
Pengadilan Negeri Kendari berdiri sejak tahun 1939 - 1950 dengan nama LASHAF LAIWOI, kemudian berubah menjadi Pengadilan Negeri Kendari, meliputi daerah hukum Bau-bau, distrik Kendari dan Kabupaten Kendari berkantor di Kota Lama Kelurahan Kandai dan letak gedungnya yaitu kampus akademi pelayaran sekarang.
Kemudian pindah tempat di Kelurahan Punggaloba dahulu, sekarang kelurahan tipulu pada tahun 1960 - 1964 berganti menjadi Pengadilan Negeri Kendari yang daerah hukumnya meliputi Kolaka dan Kota Administrasi Kendari serta Kabupaten Kendari, waktu masih bergabung Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Kemudian pada tahun 1964 - 1999 berubah menjadi Pengadilan Negeri Klas I B Kendari dan pada tahun 2000 sampai dengan sekarang berubah menjadi Pengadilan Negeri Klas I A Kendari.
2. Kompetensi Peradilan
Tindak Pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang disidangkan di Pengadilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili perkara pelanggaran dan kejahatan pada tingkat pertama.
Kasus tindak pidana pembunuhan berencana No.281/Pid.B/2007/PN/Kdi, termasuk dalam kompetensi Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari karena tempus delicti dan locus deliciti termasuk dalam wilayah hukumnya yaitu Kota Kendari.
3. Tanggapan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari No. 281/Pid.B/2007/PN.KDI
Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa yang dilakukan pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :
Nama Lengkap : KASRI Alias HERI Bin LASRI
Tempat Lahir : Lamekongga
Umur/Tanggal Lahir : 15 Tahun/Tahun 1992
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sunu Lorong TPI Desa Kolakasi Kecamatan Latambaga Kab. Kolaka
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
4. Duduk Perkara
Pada hari minggu tanggal 1 April 2007 ketika terdakwa sedang berada dirumahnya telah disampaikan oleh saksi SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM yang saat itu baru pulag dari kendari, bahwa ia aka mengambil uang dan barang di Kendari tetapi pemiliknya harus dibunuh dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM bermaksud mengajak terdakwa, setelah terdakwa menyetujui lalu mereka berdua menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah obeng, 1 (buah) balok kayu bundar dan 1 (satu) buah badik yang smuanya disimpan dalam tas dan pada tanggal 3 April 2007 mereka berdua berangkat menuju Kendari.
Setibanya dirumah korban Drs. NADIR ABOLA, terdakwa dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM langsung masuk kerumah korban dan berbicang-bincang, karena melihat terdakwa dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM lelah setelah dalam perjalanan jauh maka korban Drs. NADIR ABOLA mempersilahkan terdakwa dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM untuk beristirahat karena korban Drs. NADIR ABOLA juga kelelahan setelah baru datang dari Jakarta.
Setelah dipersilahkan oleh korban terdakwa dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM mulai menjalankan rencana pembunuhan tersebut. Karena saksi ingin beristirahat terlebih dahulu maka saksi SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM menyuruh terdakwa untuk membangunkannya dan melakukan pembunuhan.
Tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu ini, menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Drs. Nadir Abola, Erlina Adam, SP dan Dian Fadhillah Ilmiyah bertempat di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan kambu Kota Kendari.
5. Dakwaan Penuntut Umum
Bahwa ia terdakwa KASRI Alias HERI Bin LASRI bersama-sama dengan SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM pada hari Selasa, tanggal 3 April 2007 sekitar pukul 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2007 bertempat di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, telah dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Drs. Nadir Abola, Erlina Adam, SP dan Dian Fadhillah Ilmiyah yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu, tanggal 1 April 2007 ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Sunu Lorong TPI Desa Kolakasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, telah disampaikan oleh saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM yang saat itu baru pulang dari kendari, bahwa ia akan mengambil barang dan di Kendari tetapi pemiliknya harus dibunuh dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM bermaksud mengajak terdakwa, setelah terdakwa menyetujui lalu mereka berdua menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) batang kayu bundar yang panjangnya sekitar 60 (enam puluh) centi meter, 1 (satu) buah obeng.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM tersebut menyebabkan korban Drs. NADIR ABOLA, korban ERLINA ADAM SP dan korban DIAN FADILLAH ILMIYAH meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan korban diketemukan pada hari Senin tanggal 9 April 2007 sekitar pukul : 11.00 Wita dirumahnya di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalohara Kecamatan Kambu Kota Kendari, sudah dalam keadaan membusuk dan meninggal dunia, hal ini sesuai juga dengan Visum Et Repertum masing-masing:
- Visum Et Repertum Nomor Pol : VER/03/IV/2007/UrDokkes tanggal 9 April 2007 atas nama Drs. NADIR ABOLA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SUKARDI YUNUS, dokter pemeriksa pada Bidang Kedokteran Kesehatan Polresta Kendari di Kendari.
- Visum Et Repertum Nomor Pol : VER/02/IV/2007/UrDokkes tanggal 9 April 2007 atas nama ERLINA ADAM yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SUKARDI YUNUS, dokter pemeriksa pada Bidang Kedokteran Kesehatan Polresta Kendari di Kendari.
- Visum Et Repertum Nomor Pol : VER/01/IV/2007/UrDokkes tanggal 9 April 2007 atas nama DIAN FADILLAH ILMIYAH yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SUKARDI YUNUS, dokter pemeriksa pada Bidang Kedokteran Kesehatan Polresta Kendari di Kendari.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
6. Tuntutan Jaksa Penuntut umum
Dalam tuntutannya, penuntut umum pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memutuskan :
a) Menyatakan terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dengan sengaja dan direncankan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


b) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
c) Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan.
d) Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah )
7. Pertimbangan Hakim Pengadilan
Memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pokok dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP antara lain sebagai berikut :
a. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang siapa adalah siapa saja subyek hukum, yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang mengaku bernama “Kasri Alias Heri Bin Lasri” dimana didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitas dirinya serta menerangkan kala dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Menimbang, bahwa unsur pertama tersebut telah terpenuhi;

b. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja disini adalah niat atau sikap batin seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan dan menyadari akan akibatnya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang erungkap dalam pemeriksaan, bahwa pada hari selasa tanggal 3 April 2007 sekitar pukul : 20.00 Wita, ketika terdakwa bersama-sama SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM ada dirumah korban Drs. NADIR ABOLA di jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM mendengar kalau dirinya dibilang “perampok” sehingga saksi kembali SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM merasa tersinggung dan panas hatinya, terlebih ucapan perampok tersebut telah 4 (empat) kali didengar dari ERLINA ADAM. SP (istri dari korban Drs. NADIR ABOLA) sehingga kemudian mulai “timbul niat” saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM untuk membunuh korban Drs NADIR ABOLA sekeluarga, niat tersebut kemudian diapresiasikan oleh saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM dengan menyuruh terdakwa agar membangunkannya pada pukul : 24.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul : 24.00 Wita terdakwa membangunka saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM lalu terdakwa disuruh mengambil kayu balok bundar dan mengintip korban dari kain horden, setelah mengetahui keadaan dimana korban sudah tidur lelap, maka terdakwa dari saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM masuk kedalam kamar tidur korban, kemudian saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM memotong tali kelambu dengan gunting, setelah tubuh korban tertutup kain kelambu SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM memukul kepala korban Drs. NADIR ABOLA sebanyak 3 (tiga) kali, korban ERLINA ADAM. SP dan korban DIAN FADILLAH ILMIYAH masing-masing sebanyak 2 (dua) kali dengan kayu balok bundar yang telah dibawanya dari kolaka, disamping itu leher korban Drs. NADIR ABOLA juga ditusuk dengan obeng sebanyak 3 (tiga) kali, serta digorok sebanyak 3 (tiga) kali gesekan hingga hamper putus. Terdakwa juga menutup mulut korban DIAN FADILLAH ILMIYAH yang masih hidup denga tangannya karena tidak berhasil lalu menginjak-injak mulut korban, karena masih juga hidup selanjutnya saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM menginjak perut korban hingga kempis;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam kamar tidur lalu memukul bagian kepala dengan balok kayu bundar, menusuk bagian leher dengan obeng dan menggorok leher korban dengan parang, serta meinginjak-injak bagian mulut da perut korban adalah perbuata yag disengaja karena terdakwa tahu denga akibatnya.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur sengaja telah terbukti dan terpenuhi atas diri dan perbuatan terdakwa;


c. Unsur Menghilangkan Jiwa Orang Lain
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM tersebut menyebabkan korban Drs. NADIR ABOLA, koraban ERLINA ADAM .SP dan korban DIAN FADILLAH ILMIYAH meninggal dunia,hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan korban ditemukan pada hari Senin tanggal 9 April 2007 sekitar pukul : 11.00 Wita dirumahnya dijalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari,sudah dalam keadaan membusuk dan meninggal dunia, hal ini sesuai juga dengan Visum Et Repertum masing-masing.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur menghilangkan jiwa orang lain telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
d. Unsur Direncanakan Terlebih Dahulu
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan direncanakanterlebih dahulu disini adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi sipembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya dengan cara bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan;
Menimbang, bahwa tempo disini tidak boleh terlalu sempit, akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama yang penting ialah apakah didalam tempo itu sipembuat dengan tenang masih dapat berpikir-pikir,yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, bahwa pada hari selasa tangga 3 April 2007 sekitar pukul : 20.00 Wita, ketika terdakwa bersama-sama saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM tiba dirumah korban Drs. NADIR ABOLA di jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolara kecamatan Kambu Kota Kendari karena mendengar dirinya dibilang perampok maka saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM merasa tersinggung dan panas hatinya, dan ucapan perampok tersebut telah 4 (empat) kali didengarnya dari HERLIAN ADAM.SP (istri dari Drs. NADIR ABOLA) sehingga mulai timbul niat saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM untuk membunuh korban sekeluarga dan sewaktu melakuka perbuatan tersebut saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM telah memikirkan matang-matang, hal tersbut tampak ketika saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM dan terdakwa menginap dirumah korban tersebut, dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM meminta membangunkannya pada pukul : 24.00 Wita, dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM sempat dibangunkan oleh terdakwa pukul : 22.00 Wita;
Menimbang, bahwa tenggang waktu antara pukul : 20.00 Wita,lalu pukul 22.00 Wita hingga kemudia dibangunkan pada pukul 24.00 Wita adalah waktu yag cukup bagi saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM dan terdakwa untuk berfikir apakah dia membatalkan atau tetap melaksanaka maksudnya tersebut, namun saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM dan terdakwa memilih untuk tetap melakukan niatnya yaitu membunuh korban sekeluarga;
Menimbang, bahwa unsur dengan direncanaka terlebih dahulu telah terbukti atas diri dan perbuatan terdakwa;
e. Unsur Secara Bersama-sama
Menimbang, bahwa menurut R. SUSILO dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal pada hal 73. orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan, setidak-tidaknya harus 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa ke dua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen da peristiwa pidana itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan kedepan persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, bahwa pada hari selasa tangga 3 April 2007 sekitar pukul : 24.00 Wita, setelah terdakwa membangunka saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM terdakwa disuruh untuk mengintip untuk memastikan apakah korban sudah tidur atau belum, telah diketahui korban sudah dalam keadaan tidur lelap, maka terdakwa dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM masuk kedalam kamar tidur korban kemudian saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM memotong tali kelambu dengan gunting yang diambil oleh terdakwa, setelah tubuh korban tertutup kain kelambu saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM memukul kepala korban Drs. NADIR ABOLA sebanyak 3 (tiga) kali, korban ERLINA ADAM.SP dan korban DIA FADILLAH ILMIYAH masing-masing sebanyak 2 (dua) kali dengan kayu balok bundar yang telah dibawanya dari kolaka. Bahwa terdakwa juga menusuk leher korban Drs. NADIR ABOLA denga menggunakan obeng yang digunakan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga leher korban mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mengambil parang yang diselipka didapur, lalu memberikanya kepada saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM dan dengan parang tersebut saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM menggesek leher korban Drs. NADIR ABOLA sebanyak 3 (tiga) kali gesekan sehingga hampir putus.
Bahwa terdakwa juga menutup mulut korban DIAN FADILLAH ILMIYAH yang masih hidup dengan tangannya, karena tidak berhasil lalu menginjak-injak mulut korban, karena masih juga hidup selanjutnya saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM menginjak perut korban hingga kempis.
Berdasarkan fakta tersebut maka nyatalah, bahwa terdakwa dan saksi SYEKH ABDUL RAHIM ALIAS DAENG RAHIM telah melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana yaitu pembunuhan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsure bersama-sama disini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas seluruh unsur-unsur dari dakwaan kesatuan primair telah terbukti sehingga Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selebihnya dan dengan demikian kesalahan terdakwa telah dapat terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan tidak ditemukaan alasan-alasan pemaaf atau pembenar dari terdakwa oleh karenanya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti bersalah dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.


1. Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis diluar batas pri kemanusiaan.
- Korban sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari suami, isteri, dan satu orang anak dari korban suami isteri tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah menghilangkan generasi korban Drs. NADIR ABOLA.
- Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian.
2. Hal-hal yang meringankan :
- Tidak ada
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihukum maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yag bersangkutan dengan perkara ini khususnya Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
1). Bahwa terdakwa di ajukan dipersidangkan atas dakwaan Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 31 Mei 2007
2). Bahwa persidangan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,
3). Bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebanyak 9 (sembilan) orang masing- masing bernama :
a). ABOLAA
keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi diberitahu kalau mayat korban telah diketemukan dirumahnya di jalan Lumba-Lumba kelurahan Lalohara Kecamatan Kambu Kota Kendari pada hari senin tanggal 9 april 2007 sekitar pukul : 11 Wita, ketika saksi dating kerumah korban ternyata dirumah korban sudah banyak orang dan mayat ketiga korban sudah dibawa kerumah sakit.
- Bahwa saksi baru tahu kalau yang membunuh korban adalah terdakwa bekerja sama dengan ABDUL RAHIM setelah membaca Koran, dimana disampaikan kalau pembunuhnya sudah ditangkap.
- Bahwa saksi kenal dengan ABDUL RAHIM, dia adalah menantunya / ERLINA ADAM, SP yang bernama H. ADAM, mereka bersama-sama bisnis arang antik, kemana-mana mereka mencari barang antik.
- Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan, kecuali terhadap parang, parang tersebut bukan dari saksi karena parang yang saksi berikan lebih panjang.
b). SAWAUN. S.Sos
Keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, tetapi kalau dengan korban yang dibunuh yaitu Drs. NADIR ABOLA, ERLINA ADAM,SP dan anaknya DIN FADILLAH ILMIYAH saksi mengenalnya.
- Bahwa kemudian saksi baru menerima SMS dari nomor HP yang tidak saksi kenali yaitu nomor : 085280295784 adalah milik JONI yaitu anak ABDUL RAHIM yang membunuh korban.
- Bahwa korban diketemukan mayatnya pada hari Senin tanggal 9 April 2007 sudah dalam keadaan membusuk, saat saksi dating disana sudah banyak orang dan mayat korban sudah dibawa ke Rumah Sakit.
- Bahwa barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan adalah benar sebagian milik korban Drs. NADIR ABOLA.
c). RENDE
Keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan dengan korban Drs. NADIR ABOLA, ERLINA ADAM. SP dan DIAN FADILLAH ILMIYAH karena korban sekeluarga adalah masih tetangga saksi namun tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi tahu ketika “om” korban ERLINA ADAM. SP menanyakan korban karena sepeda motornya masih ada tetapi orangnya kemana, selanjutnya saksi bersama teman-teman lainnya mengecek dangan mengintip dari jendela.
- Bahwa saat tersebut saksi mencium bau busuk dari dalam rumah, selanjutnya saksi menyampaikan ke Kantor Lurah kalau dirumah korban ada bau busuk, kemudian dilaporkan ke Polsekta Poasia.
- Bahwa saksi yang mengantikan korban untuk menjadi RT ditempat tersebut atas pilihan warga setempat, dan saksi tidak tau siapa pelaku dari pembunuhan tersebut serta mengapa korban dibunuh.


d). ABDUL RAHMAN
Keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, tetapi dengan korban Drs. NADIRA ABOLA kenal, korban selaku ketua LPM Kelurahan Lalohara, istrinya korban ERLINA ADAM, SP dan anaknya korban DIAN FADILLAH ILMIYAH.
- Bahwa pada saat itu saksi diberitahu oleh Pak Lurah kalau ada yang mencurigakan dirumah korban, setelah tiba dirumah korban saksi mengintip dan dari jendela banyak lalat yang keluar masuk, dan saksi sempat melihat korban Drs. NADIR ABOLA diatas ranjang.
- Bahwa pada saat itu rumah korban dalam keadaan terkunci / digembok dari luar, seua pintu dan jendela ditutup.
- Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadiannya, saksi tahu kejadian tersebut dari surat kabar dimana pembunuhnya adalah terdakwa
- Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan saksi mengenalinya, seperti parang adalah milik terdakwa.



e). SYAIFUDDIN
Keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, tetapi kalau dengan korban saksi kenal karena masih tetangga saksi.
- Bahwa setelah dikantor polisi baru saksi mengetahui kalau pembunuhan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 3 April 2007 sekitar pukul : 12.00 Wita yang dilakukan oleh terdakwa bersama ABDUL RAHIM.
- Bahwa ketika saksi melintas didepan rumah korban Drs NADIR ABOLA saksi melihat pintu depan rumah korban masih terbuka dan ada Sepeda Motor jenis Suzuki Thunder warna silver diparkir diteras rumah tetapi mengenai Nomor Polisinya saksi tidak memperhatikannya.
- Bahwa setelah malam tersebut saksi tidak pernah lagi bertemu dangan korban sekeluarga sampai akhirnya diketemukan menjadi mayat dan membusuk tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kedepan persidangan terdakwa membenarkannya.


f). NURMAYATIN
Keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada huungan keluarga, sedangkan dengan keluarga korban saksi kenal, karena rumah saksi berdekatan dengan rumah korban.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepadanya saksi membenarkan kalau barang bukti tersebut seperti kelambu adalah milik korban.
- Bahwa saksi mengetahui kalau pembunuh korban adalah ABDUL RAHIM bersama terdakwa dari berita di Koran, setelah mengetahui foto ABDUL RAHIM baru saksi ingat kalau saksi sebelumnya pernah bertemu dengan ABDUL RAHIM.
- Bahwa setahu saksi korban adalah orang baik-baik, tidak ada permasalahan baik dalam keluarga maupun dilingkungan sekitarnya.
g). HARIADI
Keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak tahu kapan dan bagaimana kejadian pembunuhan yang menyebabkan korban Drs. NADIR ABOLA sekeluarga meninggal dunia, yang saksi tahu awalnya pada tanggal 9 April 2007 sekitar pukul : 11.00 Wita korban Drs. NADIR ABOLA sekeluarga telah diketemukan meninggal dalam keadaan membusuk dirumahnya di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalohara Kecamatan Kambu Kota Kendari.
- Bahwa setelah di Kantor Polisi baru saksi tahu kalau korban telah dibunuh pada hari selasa tanggal 3 April 2007 sekitar pukul : 12.00 Wita oleh terdakwa bersama-sama ABDUL RAHIM.
- Bahwa saksi tidak sempat melihat siapa yang ada didalam rumah karena saat itu mati lampu, saksi hanya mendengar suaranya saja orangnya tidak jelas, tetapi ada juga Sepeda Motor yang diparkir diluar rumah, tetapi tidak tahu jenisnya karena saat itu mati lampu.
h). RITASARI ADAM
Keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, dengan korban kenal karena korban ERLINA ADAM, SP adalah kakak kandung saksi dan korban Drs. NADIR ABOLA adalah ipar serta korban DIAN FADILLAH ILMIYAH adalah keponakan saksi.
- Bahwa dengan ABDUL RAHIM saksi kenal, karena pernah bertemu pada saat lebaran pada bulan Oktober 2006 lalu dirumah korban, tetapi tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi mengetahui korban sekeluarga meninggal dunia yaitu pada hari senin tanggal 9 April 2007, saat saksi datang kerumah korban sudah banyak orang dan mayat korban sudah tidak ada.
- Bahwa saksi tahu kalau korban memiliki HP (handphone) merk Nokia,demikian juga dengan korban Drs. NADIR ABOLA, kalau HP milik korban ERLINA ADAM. SP warnanya millennium dan saksi membenarkan barang bukti berupa HP yang diperlihatkannya adalah milik korban ERLINA ADAM> SP.
- Bahwa dirumahnya korban berjualan 9 (Sembilan) bahan pokok, ada juga rokok, shampoo,indomie,dan lain sebagainya.
- Bahwa korban Drs. NADIR ABOLA tidak pernah merokok dan juga tidak minum kopi.
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepadanya saksi membenarkan semua adalah milik korban, seperti kelambu dan lain sebagainya. Sedangkan barang bukti parang adalah milik korban yang sering disimpan didapur.
i). SYEKH ABDUL RAHIM Alias DAENG RAHIM
Keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di polisi dan membenarkan cap jempol dana Berita Acara Pemerikasaan.
- Bahwa maksud saksi kerumah korban Drs. NADIR ABOLA adalah untuk menemui keduanya (Drs. NADIR ABOLA dan istrinya ERLINA ADAM. SO).
- Bahwa pada hari selasa tanggal 3 April 2007 sekitar pukul : 13.00 Wita saksi kembali ke Kendari bersama terdakwa, dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Thunder warna silver, dan membawa tas yang berisi kayu bulat, obeng, dan badik.
- Bahwa yang pertama menyapa saksi dirumah korban Drs. NADIR ABOLA adalah istrinya (ERLINA ADAM. SP), karena suaminya tidak ada maka saksi dan terdakwa sementara tidak masuk kedalam rumah.
- Bahwa pada saat menyapa tersebut, awalnya ditanya siapa itu, setelah saksi jawab maka korban ERLINA ADAM. SP menyampaikan “perampok”, dan sebelumnya sudah 4 (empat) kali saksi dibilang perampok.
- Bahwa saksi dan korban Drs. NADIR ABOLA cerita-cerita diruang tamu sampai sekitar pukul : 20.30 Wita, selanjutnya sekitar pukul : 21.00 Wita saksi ditanya “apa mau bermalam” saksi menjawab “kalo bisa, karena jam 04.00 mau ke Raha” selanjutnya korban Drs. NADIR ABOLA menyampaikan “kalau begitu tidurlah disini,karena saya mau istrahat, capek baru pulang dari Jakarta”.
- Bahwa karena dibilang “perampok” pada sekitar pukul : 20.00 Wita tersebut saksi merasa sakit hati, dan ingin membunuh korban, karena saksi bukanlah perampok.
- Bahwa terdakwa pernah menyampaikan “bagaimana bunuh saja om” karena malu dibilang perampok.
- Bahwa pada sekitar pukul : 24.00 Wita saksi dibangunkan oleh terdakwa, lalu saksi menyuruh terdakwa untuk mengintip korban sekeluarga apakah sudah tidur, dan disampaikan oleh terdakwa setelah mengintip dari horden kalau korban sekeluarga sudah tidur.
- Bahwa saksi kembali menyuruh terdakwa untuk mengintip untuk memastikan kalau korban sekeluarga sudah tidur semua, setelah tidur semua, setelah diketahui kalau korban sudah tidur lelap selanjutnya saksi dan terdakwa masuk kekamar tidur korban.
- Bahwa selanjutnya saksi memukul kepala korban Drs. NADIR ABOLA dengan menggunakan kayu balok bulat, kemudian memukul kepala korban ERLINA ADAM. SP, karena korban Drs. NADIR ABOLA masih bergerak maka saksi kembali memukul bagian kepala korban.
- Bahwa setelah selesai membunuh keluarga korban serta mengambl barang-barangnya tersebut saksi langsung kembali ke Kolaka dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Thunder tersebut, ditengah jalan saksi membuang kayu balok yang dipergunakan untuk memukul tersebut.
- Bahwa saksi juga membenarkan barang bukti kelambu dan rokok serta lainnya adalah yang ada di tempat kejadian, sedangkan gunting saksi tidak tahu terdakwa dapatkan darimana, tapi benar yang digunakan untuk menggunting kelambu tersebut.
4). Bahwa selanjutnya dalam pemeriksaan terdakwa KASRI Alias HERI Bin LASRI dipersidangkan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Drs. Nadir Abola, Erlina Adam, SP dan Dian Fadhillah Ilmiyah.
- Bahwa benar terdakwa di ajak oleh ABDUL RAHIM ke kendari dirumah temanya dengan membawa tas yang berisi kayu, badik dan obeng, dan terdakwa tiba di Kendari pada hari selasa tanggal 3 April 2007 sekitar pukul : 17.00 Wita.
- Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 3 April 2007 sekitar pukul 24.00 Wita bertempat di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan kambu Kota Kendari
- Bahwa benar, terdakwa di suruh oleh ABDUL RAHIM untuk mengambil kayu balok yang ada didalam tas yang dibawa dari Kolaka, selanjutnya menyerahkan kepada ABDUL RAHIM.
- Bahwa benar, terdakwa disuruh oleh ABDUL RAHIM untuk mengambil gunting yang ada diruang tengah, selanjutnya terdakwa bersama ABDUL RAHIM masuk kedalam kamar tidur korban Drs.NADIR ABOLA.
- Bahwa benar, terdakwa disuruh oleh ABDUL RAHIM untuk menusuk leher korban Drs. NADIR ABOLA sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengeluarkan darah.
- Bahwa benar, terdakwa disuruh oleh ABDUL RAHIM untuk mengambil parang didapur dan memberikan kepada ABDUL RAHIM.
- Bahwa benar, terdakwa disuruh oleh ABDUL RAHIM untuk menutup mulut korban DIAN FADILLAH ILMIYAH yang masih bernafas lalu terdakwa menginjak-injak mulut korban.
- Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, dan berjanji untuk menjadi orang yang lebih baik.
5). Bahwa dalam persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti.
6). Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung dengan barang bukti yang diajukan dipersidangkan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur delik pidana sebagaimana penuntut umum didakwakan terhadapnya.
7). Bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan surat dakwaan yang disusun secara berlapis
8). Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, semua unsur 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut telah terbukti dan oleh karena itu Majelis Hakim memperoleh/berpendapat bahwa terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
9). Bahwa ternyata dalam pemeriksaan dipersidangan, tidak tampak atau timbul adanya hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar bagi kesalahan terdakwa, oleh karenanya terdakwa tersebut atas perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
10). Bahwa Penuntut Umum mengemukakan hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana pada diri terdakwa
11). Bahwa terdakwa selama ditahan, haruslah diperhitungkan dan dikurangkan seluruh dari hukuman yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 KUHAP.
12). Bahwa oleh karena dikhawatirkan terdakwa melarikan diri dan untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini, maka agar tedakwa tetap ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
8. Amar Putusan
a. Menyatakan bahwa terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
b. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 (sepuluh) tahun.
c. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
d. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang yang mata parangnya terbuat dari besi dengan panjang 35 cm dan gagangnya terbuat dari kayu yang dililit tali tasik yang dianyam, panjang gagang 19 cm.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisi KTP atas nama Drs. NADIR ABOLA serta beberapa kartu nama.
- 1 (satu) buah KTP atas nama ERLINA ADAM. SP.
- 1 (satu) lembar kain horden, 3 (tiga) lembar kain kain bantal dan 1 (satu) lembar kain sprei yang berisi bercak-bercak darah.
- 2 (dua) buah gelas kaca bekas minuman kopi.
- 1 (satu) buah asbak yang berisi 3 (tiga) batang puntung rokok merk gudang garam surya dan 1 (satu) puntung rokok merk X-MILD.
- 1 (satu) bungkus gudang garam surya yang berisi 2 (dua) batang rokok yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah piring kaca yang berisi 1 (satu) batang puntung rokok merk gudang garam surya dan 1 (satu) gulungan obat nyamuk yang sebagian sudah terbakar.
- 1 (satu) buah jaket warna hijau yang sudah pudar bertuliskan 1999 us open.
- 1 (satu) buah gunting yang bergagang plastik.
- 4 (empat) buah tas pakaian.
- 1 (satu) buah tas jinjing.
- 1 (satu) buah Dos HP merk Nokia type 1112 warna biru langit.
- 1 (satu) buah tikar.
- 1 (satu) buah kelambu.
- 1 (satu) buah gembok merk Globe warna hitam.
- 1 (satu) set anak kunci gembok yang diikat tali rapia warna biru.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia tipe 1100 warna hitam silver, Nomor Imei : 35186401/607567/7, beserta Sim card As Telkomsel dengan nomor telepon 085214142491.
- 3 (buah) buah puntung rokok gudang garam surya 16.
- 2 (dua) bungkusan shampoo sunsilk extra 50% warna hitam.
- 3 (tiga) buah sabun merk lifebuoy mild care warna biru
- 2 (dua) buah sabun merk lifebuoy total proteck warna merah.
- 1(satu) lembar baju kaos merk DARBOST warna merah yang bertuliskan UNDERGROUND CONECTIN
- 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat bergaris hijau, kuning dan putih yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki EN 125/ Thunder tanpa plat / Nomor polisi warna silver, dengan nomor rangka MH8EN125A6J-136837, nomor mesin F405-ID.237144.
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SY. ABDUL RAHIM K.
- 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama SY. ABDUL RAHIM K.
- 1 (satu) lembar kertas putih bergaris yang bertuliskan tangan dengan menggunakan bolpoin tinta hitam.
- 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna coklat metalik type 3310.
- 1 (satu) bilah badik beserta sarungnya yang matanya terbuat dari besi dan gagang serta sarungnya terbuat dari kayu
- 1 (satu) buah handphone (sim card) AS nomor : 085280295784.
- 1 (satu) buah kayu bulat dengan panjang 54 cm diameter 5 cm.
Diserahkan kapeda jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain
e. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
B. Pembahasan
Dari hasil penelitian di atas terungkap bahwa keputusan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh KASRI ALIAS HERI BIN LASRI adalah hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengacu pada Pasal 26 UU republik Indonesia nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Ini berarti hukuman yag diberikan sudah merupakan hukuman yang maksimal karena terdakwa (KASRI ALIAS HERI BIN LASRI) adalah anak dibawah umur. Dengan demikian keputusan hakim diberikan melalui pertimbangan Undang-undang Perlindungan Anak. Karena kalau hanya mempertimbangkan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP seharusnya hukuman yang dikenakan oleh terdakwa (KASRI ALIAS HERI BIN LASRI) adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.
Dakwaan penuntut umum bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP sudah tepat karena pada surat dakwaan tersebut telah memuat syarat materil dan syarat formil yakni surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum telah diberi tanggal dan tanda tangan serta pada Pasal 143 ayat (2) butir a dan b KUHAP sudah mencamtumkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta memuat uraian secara cermat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa juga menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana (Locus Delicti and tempus Delicti).
Selanjutnya dengan penuntut umum yang menyusun surat dakwaan tersebut secara kombinasi yaitu kesatu, terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Atau kedua Pasal 365 KUHP. Hal ini bertujuan agar terdakwa tidak dapat lepas dari jeratan pidana sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya .
Pertimbangan Hakim Pengadilan, bahwa terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI diajukan dipersidangan atas dakwaan Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 31 Mei 2007. Sesuai dengan teori KUHP tentang pembunuhan berencana sudah tepat karena surat dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 143 ayat 1 KUHAP dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Selain itu dalam persidangan telah didengar pula keterangan saksi-saksi sebanyak 9 (sembilan) orang masing-masing bernama ABOLAA, SAWAUN, S.Sos, RENDE, ABDUL RAHMAN, SYAIFUDDIN, NURMAYATIN, HARIADI, RITASARI ADAM, SYEKH ABDUL RAHIM dan disertai dengan adanya bukti-bukti yang kuat dan memberatkan terdakwa.
Selanjutnya pemeriksaan terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI dipersidangkan yang pada pokoknya memberikan keterangan bahwa terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI mengakui telah melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap korban Drs.NADIR ABOLA, ERLINA ADAM, SP, dan DIAN FADILLAH ILMIYAH, Keterangan terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dari hasil pengadilan dan disertai bukti-bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara kepada terdakwa. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-KUHP dan Pasal 26 UU republik Indonesia nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Sehingga Majelis Hakim memutuskan seperdua dari hukuman orang dewasa kepada terdakwa KASRI ALIAS HERI BIN LASRI dengan pertimbangan sebagai berikut: Keterangan saksi-saksi disertai alat bukti yang kuat, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis diluar batas prikemanusiaan, Korban berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari suami,istri dan satu-satunya anak dari korban suami istri tersebut sehingga menghilangkan generasi korban Drs. Nadir Abola, Terdakwa mengakui perbuatannya dengan membunuh secara berencana, Tuntutan jaksa penuntut umum sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak

BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh KASRI ALIAS HERI BIN LASRI diputuskan Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari Nomor 281/Pid.B/2007/PN.KDI, adalah sebagai berikut : (1) Keterangan saksi-saksi disertai alat bukti yang kuat (2) Pengakuan terdakwa (3) Tuntutan jaksa penuntut umum (4) Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (5) Pasal 26 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak.
B. Saran
Setelah penulis mengadakan penelitian pada pengadilan Negeri Kelas I A Kendari dan selanjutnya menyusun hasil penelitian ini dalam bentuk skripsi maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut :
1) Penulis menyarankan kepada masyarakat untuk memeperhatikan dan menghindari hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindak pidana demi keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.

2) Penulis menyarankan kepada aparat hukum penegak hukum lebih tegas dalam bertindak menyelesaikan masalah kejahatan tanpa pengaruh dari pihak-pihak lain, dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai pengabdian dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
3) Penulis menyarankan kepada aparat penegak hukum perlu lebih giat dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

1 komentar:

  1. Jackpot city slots - luckyclub.live
    All Jackpot City slots in Live Casino, Live Blackjack, Roulette and many more. Get all luckyclub.live Jackpot city slots live casino at luckyclub.live.

    BalasHapus